BERITA ACARA
KLARIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS CALON
Berdasarkan Peraturan Fakultas Ekonomi No. 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Raya Bab XVI Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi ”Segala sesuatu terkait pada Pemira KM FE UNNES yang belum diatur dalam peraturan fakultas ini akan ditentukan kemudian oleh KPU Fakultas Ekonomi yang bersangkutan” dan Rapat Internal Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ekonomi UNNES serta disetujui oleh Penanggungjawab Pemira KMFE Unnes pada:
hari, tanggal : Kamis, 23 November 2017
waktu : 18.33 WIB
tempat : Sekretariat KPU FE Unnes 2017
telah memutuskan bahwa adanya klarifikasi mengenai redaksi sebagai berikut:
Petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang berkas persyaratan calon yang berbunyi ”Bakal calon peserta pemira (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FE UNNES, Calon Anggota DPM FE UNNES, Calon Ketua Hima Jurusan FE UNNES 2018) harus sudah dinyatakan non-aktif di lembaga kemahasiswaan intra kampus dibuktikan dengan surat pernyataan non-aktif dari lembaga yang diikuti” bahwa yang dimaksud dengan surat non-aktif lembaga kemahasiswaan adalah surat non-aktif dari semua organisasi intra kampus baik tingkat fakultas maupun universitas.
Semarang, 23 November 2017
Pukul : 18.33 WIB
Tempat: Sekretariat KPU FE UNNES.
Ketua KPU FE Unnes 2017
Ahwan Sholih
Dokumen berita acara dapat diunduh :
https://drive.google.com/file/d/12fmy7Ch3_-JgwRI30JiO2pZGcW96fl65/view?usp=sharing
KLARIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS CALON
Berdasarkan Peraturan Fakultas Ekonomi No. 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Raya Bab XVI Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi ”Segala sesuatu terkait pada Pemira KM FE UNNES yang belum diatur dalam peraturan fakultas ini akan ditentukan kemudian oleh KPU Fakultas Ekonomi yang bersangkutan” dan Rapat Internal Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ekonomi UNNES serta disetujui oleh Penanggungjawab Pemira KMFE Unnes pada:
hari, tanggal : Kamis, 23 November 2017
waktu : 18.33 WIB
tempat : Sekretariat KPU FE Unnes 2017
telah memutuskan bahwa adanya klarifikasi mengenai redaksi sebagai berikut:
Petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang berkas persyaratan calon yang berbunyi ”Bakal calon peserta pemira (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FE UNNES, Calon Anggota DPM FE UNNES, Calon Ketua Hima Jurusan FE UNNES 2018) harus sudah dinyatakan non-aktif di lembaga kemahasiswaan intra kampus dibuktikan dengan surat pernyataan non-aktif dari lembaga yang diikuti” bahwa yang dimaksud dengan surat non-aktif lembaga kemahasiswaan adalah surat non-aktif dari semua organisasi intra kampus baik tingkat fakultas maupun universitas.
Semarang, 23 November 2017
Pukul : 18.33 WIB
Tempat: Sekretariat KPU FE UNNES.
Ketua KPU FE Unnes 2017
Ahwan Sholih
Dokumen berita acara dapat diunduh :
https://drive.google.com/file/d/12fmy7Ch3_-JgwRI30JiO2pZGcW96fl65/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar